Nama : Dera Fauziyah
NIM : 20140610207
Kelas : E
Tugas Hukum Pidana
Contoh kasus alasan pemaaf
1.
Kronologi kasus
Di daerah Cibeureum kecamatan Bantarkalong, tanggal 30 Maret 2013 terjadi
kasus pencurian oleh seorang laki-laki yang berinisial “A”. Si “A” adalah
seorang laki-laki dewasa sejak kecil “A” mengalami gangguan mental/kejiwaan
(Autis/hyperaktif), pada suatu hari ketika sedang berjalan di sebuah gang, di
daerah Cibeureum kecamatan bantarkalong “A” melihat sebuah laptop di depan rumah si “B”, yaitu laptop tersebut
milik si “B” karena bentuk dan suara yang dihasilkan laptop yang sedang nyala
tersebut membuat A tertarik lalu mengambilnya dan langsung membawa laptop itu
pergi tanpa sepengetahuan si “B”. Kemudian si “B” menyadari bahwa laptop nya
hilang. Lalu melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Pada saat si “A”
menggambil laptop si “B” ada si “C” dan si “E” melihatnya, dan “C” dan “E”
menjadi saksi terjadian pencurian yang dilakukan oleh si “A” terhadap barang
yang di miliki si “B”. Setelah diselidiki oleh pihak yang berwajib ternyata si
“A” mengalami gangguan mental/ kejiwaan (Autis/hyperaktif) sejak kecil. Si “A”
akhirnya tidak dapat dipidana karena ia mendapat penghapusan pidana yaitu
alasan pemaaf.
2.2.
Analisis kasus
Berdasarkan kasus diatas apa yang dilakukan
oleh A adalah perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, “Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah”.
Karena alasan gangguan mental/kejiwaan A
(di dasarkan keterangan ahli), maka A mendapatkan penghapusan pidana,
didasarkan pada Pasal 44 KUHP :” barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam
tumbuhnya ( gebrekkige ontwikkeling ) atau terganggu karena penyakit ( ziekelijke
storing ), tidak dipidana “.
Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak
dapat dihukum seorang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan
kepada orang itu berdasar bertumbuhnya atau ada gangguan penyakit pada daya
piker seorang pelaku. Istilah tidak dapat dipertanggungjawabkan (niet kan worden
toe gerekend) tidak dapat disamakan dengan “tidak ada kesalahan berupa sengaja
atau culpa”. Yang dimaksud disini adalah berhubung dengan keadaan daya berpikir
tersebut dari si pelaku, ia tidak dapat dicela sedemikian rupa sehingga
pantaslah ia dikenai hukuman. Dalam hal ini diperlukan orang-orang ahli seperti
dokter spesialis dan seorang psikiater.
Dalam memorie van Toelicting yang dimaksud tidak mampu
bertanggungjawab (Sudarto,1987:951) adalah, Dalam hal ia tidak ada kebebasan
untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang dilarang atau
diperintahkan undang – undang. Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang
sedemikian rupa, sehinga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya
bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menetunkan akibat perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar