MAKALAH
HUKUM
TATA NEGARA
KOMISI NEGARA INDEPENDEN DI INDONESIA
Disusun
oleh:
Dera
Fauziyah 20140610207
Selvi
Novia 20140610200
Anisa
Indriyani 20140610190
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FAKULTAS HUKUM
ILMU HUKUM
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pesatnya
pembentukan lembaga-lembaga negara baru, yang
sebagaian besar merupakan komisi negara independen merupakan gejala yang
mendunia, dan disebabkan karena terjadi berbagai perubahan sosial dan ekonomi.
Hal ini memaksa banyak negara melakukan eksperimentasi kelembagaan melalui pembentukan
berbagai organ negara yang dinilai lebih efektif, efisien, powerful dan tentu
saja akomodatif terhadap tuntutan rakyat. Pada konteks Indonesia, perubahan
ekonomi dimaksud adalah inflasi harga yang tidak terkendali, dan rendahnya
nilai tukar (kurs) rupiah terhadap mata uang asing, terutama dollar Amerika
Serikat, sedangkat perubahan sosial sebagaimana diurai sebelumnya adalah
gerakan reformasi. Gerakan reformasi merupakan kesepakatan luhur bangsa, yang
menjadi pijakan amademen UUD 1995, dan rahim bagi pembentukan komisi negara
independen. Oleh karena itu, keberadaan KNI dan tujuan mulia pembentukannya,
tidak dapat dipisahkan dari gerakan reformasi.
1.2 Rumusan Masalah:
1.
Apa yang dimaksud komisis independen
menurut para ahli?
2.
Pengertian macam-macam komisi independen
yang ada di Indonesi?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui pengertian komisi independen.
2. Untuk
mengetahui macam-macam komisi independen di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Komisi Negara Independen
Berpijak
pada karakteristik-karakteristik yang telah dijelaskan sebelumnya, berikut
penulis menguraikan secara sistematis karakteristik kelembagaan komisi negara
independen menurut para ahli. Adapun kebanyakan para pakar di Tanah air merujuk
pada pendapat para ahli dibawah ini.
William
F. Funk dan Richard H. Seamon, menguraikan karakteristik komisi negara
independen adalah :
1. Pemberhentian
anggota komisi yang hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur
dalam undang-undang pembentukan komisi yang bersangkutan (mekanisme hukum).
2. Kepemimpinan
yang kolektif, bukan seorang pimpinan.
3. Kepemimpinan
tidak dikuasai atau tidak mayoritas berasal dari partai politik tertentu
(nonpartisan).
4. Masa
jabatan para pemimpin tidak habis secara bersamaan, tetapi secara bergantian
(staggered terms).
Milakovich
dan Gordon, secara rinci menentukan karakteristik komisi negara independen
sebagai berikut:
1. Komisi
ini memiliki karakter kepemimpinan yang
bersifat kolegial, sehingga
keputusan-keputusan diambil secara kolektif.
2. Anggota
atau para komisioner lembaga ini tidak
melayati apa yang menjadi keinginan presiden sebagaimana jabatan yang dipilih
oleh presiden lainnya.
3. Masa
jabatan para komisioner ini biasanya definitif dan cukup panjang.
4. Periode
jabatannya bersifat “staggered”. Artinya, setiap tahun setiap komisioner
berganti secara bertahap dan oleh karena itu seorang presiden tidak menguasai
secara penuh kepemimpinan lembaga-lembaga terkait.
5. Jumlah
anggota atau komisioner ini bersifat ganjil dan keputusan diambil secara
mayoritas suara.
6. Keanggotaan
lembaga ini biasanya menjaga keseimbangan perwakilan yang bersifat partisan.
Berdasarkan
hasil analisis dan berpijak pada asumsi adanya diferensisasi antara komisi
negara independen dan organ – organ eksekutif independen, menyatakan bahwa di Indonesia
saat ini “paling tidak” terdapat 15 komisi negara independen, dikarenakan
memenuhi karakteristik – karakteristik yang digunakan dalam kajian ini.
2.2 Macam-macam Komisi Independen di Indonesia:
1.
Komisi
Yudisial (YK)
Komisi
yudisial diatur dalam pasal 24b uud 1945 yang terdiri atas 4 ayat, dan
undang-undang nomor 18 tahun 2011. Komisi ini bersifat mandiri dan berwenang
untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan melakukan pengawasan dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku
hakim. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR.
Pasal
6 ayat (3) menetukan anggota KY yang berjumlah tujuh orang ini terdiri atas: Dua
orang mantan hakim. Dua orang praktisi hukum. Dua orang akademisi hukum. Satu
orang anggota masyarakat.
2.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Komisi
Pemilihan Umum dibentuk berdasarkan pasal 22E Uud 1995, dan Undang-undang Nomor
12 tahun 2003, sebagaimana yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun fungsi, tugas dan
kedudukan KPU diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi pemberantasan korupsi adalah komisi di
Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan
kepada Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
4.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi pengawas persaingan
usaha adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi
tiga hal pada UU tersebut:
1.
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan
perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga,
diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan
perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha
tidak sehat.
2.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan
kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan
pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.
Posisi dominan, pelaku usaha yang
menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar,
menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU
menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan
ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain
mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
5.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI)
Komisi perlindungan anak indonesia adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi
Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23
Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh
dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu
yaitu“
Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ”.Tujuan dari KPAI adalah meningkatkan
efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak demi terwujudnya anak Indonesia
yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
6.
Komisi Ombudsman
Komisi
Ombudsman
adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan,
termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang
disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Tugas Ombudsman Republik
Indonesia adalah:
1.
Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
2.
Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
3.
Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup
kewenangannya.
4.
Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan
Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
5.
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau
lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
6.
Membangun jaringan kerja.
7.
Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
8.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
7.
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam rangka meningkatkan
pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat
nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang
bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50
Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu:
a.
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
b.
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang
kehidupan.
8.
Komisi
Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator
penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia
Pusat (KPI Pusat) dan Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang
bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan
lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang
diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan
Lembaga Penyiaran Komunitas.
9.
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuasn(Komnas Perempuan)
Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme
nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan didirikan
tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh
Perpres no 65 dan 66 tahun 2005. Komnas Perempuan merupakan 1 dari 3 lembaga
HAM Nasional. 2 Lembaga HAM Nasional lainnya adalah Komnas HAM dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
10.
Dewan
Pers
Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi
untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun
1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok
pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah
dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring
berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum
terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu,
Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.
11.
Dewan
Pendidikan
Dewan
Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan
hierarkis dengan Dinas Pendidikan Kabupaten maupun dengan lembaga-lembaga
pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten
maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi)
masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dewan Pendidikan dibentuk
berdasarkan kesepakatan dan tumbuh dari bawah berdasarkan sosiomasyarakat dan
budaya serta sosiodemografis dan nilainilai daerah setempat sehingga lembaga
tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah
peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
12.
Komisi
Informasi
Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya
termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan
menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi yang untuk pertama kalinya berkerja
mulai tanggal 1
Mei 2010 berkaitan dengan akan mulai diberlakukannya Undang Undang
nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang yang
mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat sedangkan bagi keanggotaan
Komisi Informasi pada tingkat daerah Komisi Informasi provinsi/kabupaten/kota
berjumlah lima orang.
13.
Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilihan Umum
(disingkat Bawaslu) adalah badan
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bawaslu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan
Umum.
Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang.
14.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK)
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen
yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian
uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan
dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang
dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. .
Tugas
PPATK Pasal 39 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menetapkan PPATK mempunyai tugas
mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
15.
Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan
Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk
memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan
pidana. Pelaksanaaan kegiatan LPSK dilakukan oleh beberapa anggota yang
bertanggung jawab pada bidang-bidang yakni Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan,
Kompensasi, dan Restitusi, Bidang Kerjasama, Bidang Pengembangan Kelembagaan,
dan Bidang Hukum Diseminasi dan Humas.
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
komisi adalah
organ negara (state organs) yang diidealkan independen dan karenanya
berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif; namun
justru mempunyai fungsi campur sari ketiganya. Berdasarkan
hasil analisis dan berpijak pada asumsi adanya diferensisasi antara komisi
negara independen dan organ – organ eksekutif independen, menyatakan bahwa di
Indonesia saat ini “paling tidak” terdapat 15 komisi negara independen,
dikarenakan memenuhi karakteristik – karakteristik yang telah disampai
sebagaimana tertera diatas.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.academia.edu/8777558/_LEMBAGA_DAN_KOMISI_NEGARA_INDONESIA_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar