Kamis, 09 April 2015

Makalah HTN " komisi negara independen di Indonesia"

MAKALAH
 HUKUM TATA NEGARA
KOMISI NEGARA INDEPENDEN DI INDONESIA












Disusun oleh:
Dera Fauziyah             20140610207
Selvi Novia                 20140610200
Anisa Indriyani           20140610190



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FAKULTAS HUKUM
ILMU HUKUM

2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pesatnya pembentukan lembaga-lembaga negara baru, yang  sebagaian besar merupakan komisi negara independen merupakan gejala yang mendunia, dan disebabkan karena terjadi berbagai perubahan sosial dan ekonomi. Hal ini memaksa banyak negara melakukan eksperimentasi kelembagaan melalui pembentukan berbagai organ negara yang dinilai lebih efektif, efisien, powerful dan tentu saja akomodatif terhadap tuntutan rakyat. Pada konteks Indonesia, perubahan ekonomi dimaksud adalah inflasi harga yang tidak terkendali, dan rendahnya nilai tukar (kurs) rupiah terhadap mata uang asing, terutama dollar Amerika Serikat, sedangkat perubahan sosial sebagaimana diurai sebelumnya adalah gerakan reformasi. Gerakan reformasi merupakan kesepakatan luhur bangsa, yang menjadi pijakan amademen UUD 1995, dan rahim bagi pembentukan komisi negara independen. Oleh karena itu, keberadaan KNI dan tujuan mulia pembentukannya, tidak dapat dipisahkan dari gerakan reformasi.
1.2 Rumusan Masalah:
1.        Apa yang dimaksud komisis independen menurut para ahli?
2.        Pengertian macam-macam komisi independen yang ada di Indonesi?


1.3 Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui pengertian komisi independen.
2.      Untuk mengetahui macam-macam komisi independen di Indonesia.









BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Komisi Negara Independen
Berpijak pada karakteristik-karakteristik yang telah dijelaskan sebelumnya, berikut penulis menguraikan secara sistematis karakteristik kelembagaan komisi negara independen menurut para ahli. Adapun kebanyakan para pakar di Tanah air merujuk pada pendapat para ahli dibawah ini.
William F. Funk dan Richard H. Seamon, menguraikan karakteristik komisi negara independen adalah :
1.    Pemberhentian anggota komisi yang hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang pembentukan komisi yang bersangkutan (mekanisme hukum).
2.    Kepemimpinan yang kolektif, bukan seorang pimpinan.
3.    Kepemimpinan tidak dikuasai atau tidak mayoritas berasal dari partai politik tertentu (nonpartisan).
4.    Masa jabatan para pemimpin tidak habis secara bersamaan, tetapi secara bergantian (staggered terms).
Milakovich dan Gordon, secara rinci menentukan karakteristik komisi negara independen sebagai berikut:
1.    Komisi ini memiliki karakter kepemimpinan  yang bersifat kolegial, sehingga  keputusan-keputusan diambil secara kolektif.
2.    Anggota atau para komisioner  lembaga ini tidak melayati apa yang menjadi keinginan presiden sebagaimana jabatan yang dipilih oleh presiden lainnya.
3.    Masa jabatan para komisioner ini biasanya definitif dan cukup panjang.
4.    Periode jabatannya bersifat “staggered”. Artinya, setiap tahun setiap komisioner berganti secara bertahap dan oleh karena itu seorang presiden tidak menguasai secara penuh kepemimpinan lembaga-lembaga terkait.
5.    Jumlah anggota atau komisioner ini bersifat ganjil dan keputusan diambil secara mayoritas suara.
6.    Keanggotaan lembaga ini biasanya menjaga keseimbangan perwakilan yang bersifat partisan.
Berdasarkan hasil analisis dan berpijak pada asumsi adanya diferensisasi antara komisi negara independen dan organ – organ eksekutif independen, menyatakan bahwa di Indonesia saat ini “paling tidak” terdapat 15 komisi negara independen, dikarenakan memenuhi karakteristik – karakteristik yang digunakan dalam kajian ini.

2.2   Macam-macam Komisi Independen di Indonesia:

1.        Komisi Yudisial (YK)
Komisi yudisial diatur dalam pasal 24b uud 1945 yang terdiri atas 4 ayat, dan undang-undang nomor 18 tahun 2011. Komisi ini bersifat mandiri dan berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan melakukan pengawasan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Pasal 6 ayat (3) menetukan anggota KY yang berjumlah tujuh orang ini terdiri atas: Dua orang mantan hakim. Dua orang praktisi hukum. Dua orang akademisi hukum. Satu orang anggota masyarakat.
2.        Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum dibentuk berdasarkan pasal 22E Uud 1995, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2003, sebagaimana yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun fungsi, tugas dan kedudukan KPU diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3.        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi pemberantasan korupsi adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

1.    Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.    Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.    Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
4.        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.        Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.        Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.        Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
5.        Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi perlindungan anak indonesia adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaituDemi Kepentingan Terbaik bagi Anak ”.Tujuan dari KPAI adalah meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

6.        Komisi Ombudsman
Komisi Ombudsman adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:
1.        Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
2.        Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
3.        Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
4.        Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
5.        Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
6.        Membangun jaringan kerja.
7.        Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
8.        Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

7.        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu:
a.         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.        Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.

8.        Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
9.        Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuasn(Komnas Perempuan)
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh Perpres no 65 dan 66 tahun 2005. Komnas Perempuan merupakan 1 dari 3 lembaga HAM Nasional. 2 Lembaga HAM Nasional lainnya adalah Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
10.    Dewan Pers
Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.
11.    Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan Dinas Pendidikan Kabupaten maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan kesepakatan dan tumbuh dari bawah berdasarkan sosiomasyarakat dan budaya serta sosiodemografis dan nilai­nilai daerah setempat sehingga lembaga tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
12.    Komisi Informasi
Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi yang untuk pertama kalinya berkerja mulai tanggal 1 Mei 2010 berkaitan dengan akan mulai diberlakukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat sedangkan bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerah Komisi Informasi provinsi/kabupaten/kota berjumlah lima orang.
13.    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang.
14.     Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. .
Tugas PPATK Pasal 39 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menetapkan PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
15.    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Pelaksanaaan kegiatan LPSK dilakukan oleh beberapa anggota yang bertanggung jawab pada bidang-bidang yakni Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Bidang Kerjasama, Bidang Pengembangan Kelembagaan, dan Bidang Hukum Diseminasi dan Humas.






BAB III
PENUTUP
Simpulan
komisi adalah organ negara (state organs) yang diidealkan independen dan karenanya berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif; namun justru mempunyai fungsi campur sari ketiganya. Berdasarkan hasil analisis dan berpijak pada asumsi adanya diferensisasi antara komisi negara independen dan organ – organ eksekutif independen, menyatakan bahwa di Indonesia saat ini “paling tidak” terdapat 15 komisi negara independen, dikarenakan memenuhi karakteristik – karakteristik yang telah disampai sebagaimana tertera diatas.




















DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/8777558/_LEMBAGA_DAN_KOMISI_NEGARA_INDONESIA_





Tidak ada komentar:

Posting Komentar